- Dokumen persetujuan lingkungan
9. Jika seluruh data di atas sudah kamu periksa dan lengkapi, klik menu "Selanjutnya" dan berilah tanda centang (√) pada "Pernyataan Mandiri"
10. Lalu periksa bagian "Draf Perizinan Berusaha"
BACA JUGA:30 Maret, Tes CAT Ratusan Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Dimulai
11. Terakhir, silahkan tunggu hingga diterbitkannya Surat Perizinan Berusaha melalui online.
Bila sudah melakukan proses pendaftaran di atas, kamu akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus menjadi bukti bahwa usaha kecil dan mikro sudah terdaftar.
BACA JUGA:293 Calon Jamaah Haji Kota Bengkulu Jalani Tes Kesehatan
Tidak hanya itu, kamu harus memperhatikan hal-hal lain terkait cara daftar UMKM yakni:
- Cek dan lihat dokumen pada NIB
- Izin lokasi usaha
- Izin lingkungan
- Izin usaha yang terdapat pada output NIB
- Izin usaha kecil dan mikro (UMKM)
Kemudian, izin usaha yang sudah terdaftar lewat laman OSS ini nantinya bisa dicetak dengan bentuk kode QR, melalui Preview Izin Usaha QR.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu
Nah, inilah beberapa informasi terkait pendaftaran UMKM 2023 secara online melalui OSS. Semoga bermanfaat.(*)