3. Selanjutnya pilih skala usaha UMKM
4. Isi semua data yang diperlukan, lalu klik "Daftar"
BACA JUGA:Mengenal 6 Jenis Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi, Cek di Sini!
5. Bisa cek alamat email, kemudian klik tombol aktivasi supaya bisa mendapatkan akses
6. Bila kamu sudah mendapat akses, klik "Perizinan Berusaha" lalu lanjutkan untuk memilih menu "Permohonan Baru"
7. Jika telah menyelesaikan langkah nomor 6, bisa langsung lanjutkan melengkapi data-data terkait usaha, yakni:
BACA JUGA:CJH Bengkulu Bergiliran Mulai Rekam Biometrik
- Data pelaku usaha
- Data bidang usaha
- Data detail bidang usaha
- Data produk atau jasa bidang usaha
8. Usai melakukan pengisian data yang diperlukan selesai, kamu bisa cek lagi data yang ada di formulir Komitmen Prasarana Usaha, yakni:
BACA JUGA:Agar Cair Penerima Bansos UMKM 2023, Intip Syarat dan Ketentuannya
- Daftar produk/jasa
- Data usaha
- Daftar kegiatan usaha