BETVNEWS,- Jelang pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan tourist information centre Kabupaten Kepahiang, tersangka safuan kembali mengembalikan kerugian keuangan negara. Safuan mengembalikan uang sebesar Rp. 500 juta ke Kejari Kepahiang, setelah sebelumnya sudah mengembalikan Rp. 2 miliar. Kajari kepahiang Lalu Syaifudin membenarkan pengembalian ini. Usai pengembalian pihaknya langsung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2, dari penyidik ke jaksa penuntut umum. “500 Juta (jumlah uang yang dikembalikan), dilakukan tahap II (pelimpahan)” singkat Kajari saat dihubungi. Pengacara tersangka Safuan, Anatasia Fase saat dihubungi mengatakan, pengembalian ini didasari perjanjian antara Safuan dan Pemkab Kepahiang. "Alasannya (pengembalian) karena pak sapuan ingin masalahnya cepat selesai dan karena ada surat perjanjian yang ditandatangani sapuan dan pemda (Pemkab Kepahiang) kalau ada indikasi kerugian negara maka Sapuan siap melakukan pengembalian dan jual beli di batalkan” jelas Anatasia Pihaknya berjanji akan melunasi semua kerugian yang menyisakan Rp.800 juta lagi, bila penangguhan penahanan safuan dikabulkan. "Harapannya permohonan pengalihan penahanan di acc (terima) dan proses sidangnya secepat mungkin. Kalau pengalihan di acc mungkin bakal ada pengembalian karena untuk cari uangnya Sapuan gak bisa kalau di dalam (ditahan)," pungkasnya. (Taufan Ajo)
Safuan, Kembalikan Lagi Uang Negara Rp. 500 Juta
Selasa 24-07-2018,18:41 WIB
Kategori :