BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, saat ini seluruh Partai Politik (Parpol) mulai melakukan berbagai promosi di hampir seluruh daerah.
Termasuk di Kabupaten Lebong, saat ini sudah mulai terlihat beberapa spanduk maupun baliho, yang terpasang di beberapa titik.
Spanduk maupun baliho promosi Partai Politik maupun bakal calon DPD, DPR hingga DPRD sudah bermunculan.
BACA JUGA:Bicara Soal Politik, Agusrin Siap Bantu Biaya Untuk Calon Gubernur Mendatang
Hal inilah yang kemudian menjadi warning dari Pemerintah Kabupaten Lebong, sehingga seluruh Parpol maupun bakal calon diminta mematuhi aturan dalam memasang iklan spanduk maupun baliho hingga reklame.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Perindo Provinsi Bengkulu Targetkan Unsur Pimpinan
Disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahin 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
BACA JUGA:Sultan B Najamuddin dan 3 Lainnya, Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Calon DPD RI
Bahwa dalam Perda tersebut, memang sudah diatur hal pemasangan reklame berupa spanduk maupun baliho, guna untuk menjaga keindahan maupun kebersihan Kabupaten Lebong, terlebih untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA:Edwar Samsi Tanggapi Kasus Perkelahian Siswi SMK di Kepahiang
"Sesuai dengan Perda yang ada, segala bentuk pemasngan reklame itu ada aturannya. Untuk itu kita imbau para pengurus parpol bisa mematuhi aturan yang ada. Sehingga kita harapkan ada PAD yang dihasilkan dari sektor pajak reklame ini," jelas Andrian.
Lanjutnya, bahwa jika ada yang melanggar dalam hal pemasangan reklame, baliho maupun spanduk maka pihaknya akan segera melakukan penertiban dengan cara mencopot baliho maupun spanduk tersebut.(*)