Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya

Senin 03-04-2023,05:12 WIB
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya.

Meskipun sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pengkajian ulang terkait dengan program BSU tersebut, apakah kemudian masih akan dilanjutkan atau tidak.

Namun demikian, ada juga kabar bahwa dalam waktu dekat Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera cair. Ini berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, untuk memastikan pekerja yang belum memperoleh BSU Kemenaker.

BACA JUGA:PKH Tahap 2 dan BPNT Cair April 2023, Begini Cara Daftar DTKS Secara Online Biar Dapat Bansos Rp750.000

Karena berdasarkan sebelumnya program BSU sangat dinantikan, sehingga wajar bila banyak para pekerja yang saat ini para pekerja berusaha untuk mengeceknya.

Tidak perlu khawatir, bagi para pekerja yang tidak atau belum punya rekening Bank, karena jika memang kamu terdaftar dan menerima bantuan tersebut, Pemerintah telah memberikan solusi untuk pencairan melalui Pos Indonesia 

Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat BSU adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi agenda Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini memang diberikan bagi pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid 19, dimana bantuan ini kabarnya akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp1,2 juta per bulan.

BACA JUGA:Cek Saldo dan Ajukan Pencairan JHT 2023, Pakai Aplikasi 'Jamsostek Mobile' Lebih Gampang dan Praktis

Adanya program BSU dimaksudkan untuk pekerja formal dan nonformal dan telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja tidak semua pekerja dapat mengikuti bantuan BSU ini, sebagai salah satu syaratnya yakni pekerja telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU, yakni:

BACA JUGA:3 Kategori Ini Bisa Jadi Penerima Bansos PKH hingga Rp750.000, Kamu Masuk yang Mana?

- Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Tags :
Kategori :

Terkait