Lebaran Hemat! Gubernur Helmi Hasan Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Kendaraan Non-BD
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah di Provinsi Bengkulu. Menyongsong perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Gubernur Helmi Hasan kembali menggulirkan kebijakan strategis melalui program relaksasi pajak kendaraan bermotor nonseri BD dengan potongan harga hingga setengahnya.
Langkah ini dirancang sebagai stimulus bagi masyarakat agar segera melakukan mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar daerah menjadi registrasi resmi Bengkulu.
Kebijakan insentif ini berlaku efektif sepanjang momentum libur Lebaran 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa program "Bantu Rakyat" ini bukan sekadar upaya menertibkan administrasi, melainkan langkah konkret untuk memberikan kemudahan finansial bagi keluarga di hari raya.
BACA JUGA:Polemik Tarif TWA Pasar Ngalam Viral, BKSDA Bengkulu Tegaskan Harga Tiket Sesuai Regulasi Pusat
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Fatmawati Siapkan Penerbangan Tambahan pada Puncak Arus Balik
“Ini adalah wujud keberpihakan pemerintah. Kami ingin memberikan solusi nyata bagi warga yang ingin tertib administrasi namun terkendala biaya. Dengan diskon pajak sebesar 50 persen, proses balik nama kini jauh lebih terjangkau dan menguntungkan bagi pemilik kendaraan,” ujar Helmi Hasan, Selasa (24/3).
Dalam skema kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan asal luar provinsi akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen saat melakukan proses balik nama.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga membebaskan sepenuhnya biaya pokok BBNKB penyerahan kedua atau BBN-KB II, sehingga masyarakat hanya perlu fokus pada pemenuhan syarat administrasi standar.
Ia pun mengimbau para pemilik kendaraan yang masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar daerah untuk segera memanfaatkan peluang langka ini. Selain meringankan biaya tahunan ke depan, kepemilikan pelat BD juga menjadi instrumen vital dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan di Bengkulu.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Melonjak 283 Persen, Arus Balik dan Wisatawan Dominasi Tol Bengtaba
BACA JUGA:Ganti Open House dengan Aksi Nyata, Pejabat Pemprov Bengkulu Kunjungi Rumah Warga di Hari Lebaran
Bagi warga yang berminat, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. Persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta KTP domisili Bengkulu sebagai basis data kepemilikan baru.
Melalui program ini, pemerintah berharap basis wajib pajak di Bengkulu semakin luas dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

