4. Pada proses registrasi, tambahkan alamat domisili pelamar, alamat email, nomor handphone, lalu buat username dan password. Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru'.
5. Setelah selesai membuat akun, tunggu pihak Kementerian Sosial memverifikasi pendaftaran akun. Jika disetujui, maka Kemensos akan mengirimkan dua email untuk konfirmasi serta aktivasi untuk mengaktifkan akun pelamar.
BACA JUGA:Perusahaan Sawit di Seluma Tutup Penerimaan TBS, Mulai Tanggal Segini
6. Setelah akun aktif, lanjut ke tahap pengajuan ke DTKS dengan cara login, lalu masukkan username dan password yang dibuat tadi.
7. Pilih fitur 'Daftar Usulan' kemudian klik 'Tambah Usulan'. Kemudian lengkapi data diri pelamar seperti: nomor KK dan NIK.
8. Masukkan juga data orang terdekat yang bisa dihubungi dengan mudah.
9. Unggah foto KTP dan depan rumah pengusul, lalu klik 'Tambah Proposal'.
BACA JUGA:Intip Besaran THR Pensiunan PNS 2023 yang Cair Hari Ini, Bisa Capai Rp4,4 Juta!
Kemensos selanjutnya akan memproses data tersebut. Jika telah diproses, maka alur pengusulan secara online di DTKS sudah selesai.
Demikian informasi daftar bansos di DTKS Kemensos menggunakan handphone dengan syarat hanya KK serta KTP. Semoga bermanfaat. (*)