Pria Ini Ditangkap BNN Kota Bengkulu, Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Dijual

Rabu 05-04-2023,20:33 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Lagi, Polsek Selebar Sita 60 Botol Miras

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda maksimum Rp10 Miliar. (*)

Kategori :