BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap pelaku penganiayaan berinisial F-R (22) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Selasa 4 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila mengatakan, bahwa F-R telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinisial L-E (21) warga Kecamatan Semidang Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Dampingi Gubernur Berikan Bantuan ke Masjid di Bengkulu Utara, Sujono: Terimakasih Gubernur
Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi korban di Pondokan Aisyah Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Kemudian pelaku marah kepada korban, lantaran pergi tidak berpamitan dengan pelaku.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kuat Nanjak, Truk asal Lampung Terjun ke Jurang 70 Meter
Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, terlapor (pelaku) menampar, memukuli dan menendang korban di depan Pondokan Aisyah.
Tidak sampai disitu, korban kemudian diajak ke kawasan Kota Tua lalu kembali dianiaya oleh pelaku.
Selanjutnya, pada pukul 26 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa korban ke Pondokan Amanah yang beralamat di gang Damai Kec. Muara Bangkahulu, dimana tempat pelaku tinggal.
BACA JUGA:Hukum Puasa Tanpa Sahur, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kemudian korban disekap disana, dan pelaku kembali melakukan penganiayaan untuk yang ketiga kalinya.
Korban sempat akan kabur saat pelaku sedang pergi keluar, dimana pada saat itu mencoba lewat pintu belakang kosan pelaku.
Namun belum jauh berlari, pelaku memergoki korban dan kemudian kembali menyekap korban di dalam kediamannya.
BACA JUGA:Komplotan Curnak Dibekuk Polsek Putri Hijau
Pelaku kemudian melakukan pengancaman jikalau korban kabur dan melapor ke Polisi, pelaku akan menyebar luaskan foto korban yang tanpa busana.