"Jadi kami mendapatkan laporan pada 26 Maret, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, dan Tim Resmob pun langsung melakukan pemeriksaan," ucap Nurlaila.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar
Kemudian Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Air Sebakul dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu dan diperiksa gedung Satreskrim untuk dilakukan pendalaman.(*)
Disclaimer: Perbuatan ini tidak untuk ditiru atau menjadi motivasi untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, jika ada yang mengalami hal serupa agar segera minta pertolongan dan melapor ke Polisi.