BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, menegaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
BACA JUGA:Lagi-lagi di Seluma, Mobil L-300 Nyungsep di Rumah Warga
Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Herawani mengatakan, pemberian THR ini, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA:Turis Asal Argentina Jadi Korban Pencurian di Seluma, Polisi Turun Tangan
Aturan itu mengatur tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan, diwajibkan mendapatkan THR dari perusahaan.
BACA JUGA:Ini Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanti Agung Seluma
Untuk itu, ia menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, dapat memberikan THR untuk seluruh karyawan selambatnya H-7 sebelum lebaran.
BACA JUGA:Kasihan, Turis Asal Argentina Jadi Korban Pencurian di Seluma Bengkulu
"Kita tegaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya," sampai Tusmi Herawani, pada Minggu 9 April 2023.
BACA JUGA:Perusahaan Sawit di Seluma Tutup Penerimaan TBS, Mulai Tanggal Segini
Ditambahkannya, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan memantau perusahan mana yang tidak melakukan pembayaran THR.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Lebaran SD dan SMP di Seluma, Catat Tanggalnya
"Kita bentuk tim untuk memantau kegiatan ini. Dan tim inilah nantinya akan memantau dan mengawasi serta memastikan semua perusahaan yang ada di Seluma membayar THR untuk karyawannya," ujarnya.
BACA JUGA:Tok!! Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah 1444 H
Sementara itu, adapun besaran THR yang harus diberikan oleh perusahan terhadap karyawannya, yaitu 1 bulan gaji kerja dan selambat lambatnya di H-7 hari raya.