Pelaku Penikaman Karyawan Minimarket Waralaba Akhirnya Diringkus

Senin 30-07-2018,16:09 WIB

BETVNEWS,- Setelah satu bulan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, akhirnya A-E (26) warga Desa Air Hitam, Merigi, Kabupetan Kepahiang yang merupakan pelaku penikaman terhadap seorang karyawan minimarket waralaba bernama Mitra Jaya (20) warga Sukaraja, Curup yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2018 yang lalu di jembatan Kesambe Baru, Curup Timur, akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Polres Rejang Lebong. "Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah buron selama sebulan, penangkapan ini dia merupakan pelaku penikaman yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2018 yang lalu" jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan saat diwawancara BETV. A-E yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, ditangkap tim Opsnal Polres Rejang ketika sedang melintas di daerah Desa Air Hitam, Kepahiang. Akibat perbuatan penganiayaan berat yang dilakukannya, A-E akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. "Untuk pelaku sendiri, karena sudah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, akan kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman penjara 5 tahun" ujarnya. (Abiza)

Tags :
Kategori :

Terkait