BETVNEWS,- Reni Kartika warga Semarang Kota Bengkulu, mendatangi polda bengkulu pada senin (30/7) siang. Kedatangannya tersebut, guna mengadukan pencemaran nama baik sekaligus perbuatan yang tidak menyenangkan di media sosial facebook.
Ibu muda ini tak terima, atas tuduhan anak dari temannya, bernama Anike Wulandari, yang menuduhnya pelakor dimedia sosial, pada tanggal 22 juli lalu. Hingga saat ini, wanita berhijab ini pun tak mengetahui, apa motif dibalik kalimat yang disebutkan terlapor itu.
“Saya gak terima di sebut pelakor di media sosial, sehingga saya melaporkan akunt anike wulandari ke polisi. Saya tidak tau permasalahannya sampai saya disebut demikian”. Ungkap Reni Kartika saat melayangkan surat aduan ke polda Bengkulu
Akibat tuduhan itu, Reni Kartika mengaku kehidupannya kini tak lagi nyaman, ia pun berharap, laporan yang telah diserahkannya ke pihak kepolisian, segera mendapat titik terang dari permasalahan ini, apalagi, terlapor tak ada itikad baik untuk minta maaf.
Atas kasus ini, Anike Wulandari dapat dijerat pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu nomor 19 tahun 2016, tentang ite dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ARIS BLACK)