Sejarah THR yang Jadi Tradisi Jelang Lebaran di Indonesia

Selasa 11-04-2023,06:29 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Ini Nama-nama Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS 2023, Berdasarkan Hasil Kemendikbud (Part 5)

Sementara itu, l yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2023

Jika terlambat perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (*)

Kategori :