Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, l yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2023
Jika terlambat perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (*)