BETVNEWS - Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) dikenalkan di Indonesia pertama kali sejak tahun 1950-an.
BACA JUGA:Sinyal BBM Pertalite Turun? Menyesuaikan Harga Minyak Dunia, Ini Penjelasannya
THR merupakan salah satu program kerja yang diusung kabinet kala itu, Sukiman-Suwirjo, dalam Pemerintahan Orde Lama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan.
BACA JUGA:Viral!! Imam Dilempar Sendal saat Baca Ayat Panjang Salat Tarawih
Pada awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
BACA JUGA:INFO Lowongan Kerja! PT Bank Mandiri Bengkulu Buka Penerimaan Karyawan, Cek Segera di Sini
Dilansir dari sptsk-spsi.org, THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi, yang menjabat sejak 27 April 1951 – 3 April 1952.
BACA JUGA:Distri Winarko Jabat Branch Manager FIFGROUP Bengkulu
Kebijakan ini menuai pro dan kontra salah satunya para buruh yang menuntut pemerintah mengeluarkan lebijakan yang sama.
BACA JUGA:Misteri Jenazah di Air Bang Terungkap, Pelaku Diringkus, Ternyata Pembunuhan Berencana
Bahkan, pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja, sebagai protes dan menuntut agar pemerintah memperluas subjek pemberian persekot lebaran ini.
BACA JUGA:Sebelum Si Kembar Meninggal Dunia, Ayah dan Kerabat Mimpi ‘Gigi Patah’
Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.
BACA JUGA:Spesialis Pencuri Kotak Amal Diringkus
Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Sementara itu, buruh gencar menuntut pemerintah.