Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu: Minimal UMP Bengkulu Sesuai SBM Sebesar Rp2,6 Juta
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 idealnya naik sebesar 20 persen.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 idealnya naik sebesar 20 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079,24.
"Jika dibandingkan dengan dua atau tiga tahun lalu, di mana kenaikan UMP yang kecil masih dapat diterima karena dampak pemulihan pasca-pandemi Covid-19, maka untuk tahun depan, kenaikan UMP harus lebih signifikan, seiring dengan kebangkitan ekonomi daerah dan masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan buruh," ungkap Usin.
Menurutnya, jika berbicara tentang angka ideal, kenaikan UMP harus mencapai 20 persen. Apalagi, saat ini sejumlah harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
"Apalagi sekarang, harga barang-barang kebutuhan terus naik. Kenaikan yang ideal harus mencapai 20 persen," ujar politisi Partai Hanura ini.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, DPRD Bakal Cek Seluruh HGU Perkebunan di Kabupaten Seluma
Usin juga menambahkan, angka ideal kenaikan UMP untuk tahun 2025 bisa dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 39 Tahun 2024.
Dalam SBM tersebut, honor untuk tenaga honorer, seperti pramusaji dan office boy (OB), saja sudah tercatat sebesar Rp 2.618.000.
"Jika SBM saja sudah sebesar itu, masa UMP tahun depan masih kalah dengan ketetapan SBM?" ujar Usin.
BACA JUGA:Warga Karang Tinggi Gagalkan Aksi Pencurian Hewan Ternak
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus dilakukan oleh masing-masing provinsi paling lambat pada 21 November. Mengenai besaran UMP tahun depan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tanam Bibit Jagung Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto
"Kemenaker sampai saat ini masih menunggu kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Sambil menunggu itu, kami tetap berkoordinasi dengan Kemenaker, dan insya Allah pada 21 November nanti besaran UMP akan ditetapkan," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: