BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu selasa (19/9) siang kembali melanjutkan sidang terhadap Jhoni Wijaya selaku penyuap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti. 2 orang saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan ini. Mereka adalah Syahrul Anwar selaku sopir Rico Dian Sari (RDS) dan Haris Taufan selaku staff keuangan di PT Rico Putra Selatan. Dari keterangan saksi-saksi ini diketahui bahwa proses pemberian fee proyek sudah terencana. Besaran pemberian fee proyek senilai 10 % dimulai saat Rico Dian Sari, Jhoni Wijaya, dan Haris Taufan berkumpul di Kantor PT RPS. Saat itu, RDS menyatakan bahwa sebagai pemenang proyek, JW harus memberikan Fee kepada Gubernur Bengkulu. "Saat itu kami ber 3 (RDS, JW, Haris) berkomunikasi di kantor RPS. Pak JW bilang, bisa ngak fee nya kurang dari 10 %. Tapi kata pak RDS, hal itu (fee 10%) sudah sesuai dengan aturannya" kata Haris Taufan. Staff keuangan PT RPS yang dihadirkan oleh Tim JPU KPK. Proses pengantaran uang ke rumah pribadi RM inipun diakui oleh Syahrul Anwar, selaku Sopir RDS. Saat itu mereka berdua datang ke kediaman Ridwan Mukti dengan tujuan untuk memberikan uang dalam 1 kotak sebanyak 1 miliar rupiah. "Hari itu (Saat OTT) saya bersama dengan Pak Rico datang ke rumah pak RM dari kantor PT RPS. Setiba dilokasi, saya hanya berada di luar dan tidak tahu apa yang terjadi di dalam rumah. Setelah mengantarkan uang kami pulang. Dan Mobil kami diberhentikan oleh Tim KPK saat sudah berada di depan rumah pak Riko, yang ada di jalan Mangga." Ujar Syahrul Anwar. (Zuhri)
Terungkap, Ini Kata RDS Saat Jhoni Wijaya Minta Fee Proyek Dikurangi
Selasa 19-09-2017,14:49 WIB
Kategori :