BENGKULU, BETVNEWS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Guru SMA.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Selesai Diperiksa Dewan Pengawas, Begini Hasilnya
Karena Pemprov Bengkulu mulai membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya), TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bulan Maret-April dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru SMA, pada Rabu 12 Maret 2023.
BACA JUGA:Buntut Pemecatan Brigjen Endar, Firli Bahuri dkk Diperiksa Dewas KPK
Kabid anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Mgs M Rizqi Al Fadli, mengatakan menyampaikan, pembayaran THR tesebut bisa dilakukan ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengusulkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Diperiksa Penyidik Kejari
Sedangkan untuk pembayaran sertifikasi guru SMA dibayarkan 50 persen sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Coba Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda Warga Kota Bengkulu Masuk Sel
"Jadi OPD mengajukan surat permintaan membayar THR, nanti kita proses dan kita bayarkan THR pegawainya. Karena untuk anggaran tidak ada masalah dan tersedia," tukasnya.
BACA JUGA:Coba Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda Warga Kota Bengkulu Masuk Sel
Ditambahkannya, Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp55 Miliar untuk pembayaran THR sebesar 1 bulan gaji. Untuk TPP ASN sebesar Rp10 Miliar yang akan di bayarkan 50% dulu dari TPP yang di terima setiap bulannya. Dan TPP ASN pada bulan Maret sebesar Rp20 Miliar.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 2)
Sementara itu, Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Kajari Kaur: Isu Bupati Kaur Diperiksa Kejati Hoax, Ternyata Pejabat Ini yang Dipanggil
Dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) RI, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.