Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja

Jumat 14-04-2023,02:37 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan
Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja

BACA JUGA:Harga Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bisa Capai Ratusan Juta, Begini Cara Mudah Jual ke Kolektor

Selain itu, disebutkan bahwa instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini. (*)

Kategori :