BETVNEWS - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN.
BACA JUGA:Oknum Diduga Aparat, Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Aturan itu tertuang pada Perpres No. 21 Tahun 2023. Dalam pasal 3 ayat 1, bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
BACA JUGA:Cek Pencairan Penerima Bansos BPNT 2023 Sebelum Lebaran, Kini Bisa Tarik Tunai Rp200.000!
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin hingga Jumat," dikutip Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Media
Kemudian pasal 4, disebutkan total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit.
BACA JUGA:Pendeta Hindu India Yati Narsinghanand, Serukan Serang Makkah Rebut Ka’bah
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5.
BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, PSMTI Bengkulu Berbagi Takjil ke Pengendara
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana ayat (1), dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
BACA JUGA:Begini Cara Jual Uang Kuno Secara Online, Bisa hasilkan Banyak Cuan!
Dalam pasal 7, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Koin Rp500 Gambar Melati Diburu Kolektor, Ikuti 5 Cara Berikut Biar Cepat Laku hingga Rp5.000.000
Kemudian pasal 11, tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.