BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan rapat bersama di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu dan berdasarkan keterangan pers pada Jumat 14 Maret 2023, maka ditetapkan objek wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tetap bebas parkir.
BACA JUGA:Oknum Polisi Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Masyarakat Bengkulu Tengah Diimbau Waspada
Sepanjang area Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu dan diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hati-hati! Ada Penipu Catut Akun WA Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri
Rapat tersebut melibatkan Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dishub Provinsi Bengkulu, Dispar Provinsi Bengkulu, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu dan Bapenda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bukan Hanya Palestina, Pasukan Israel Juga Serang Lebanon, Ini Alasannya!
Hal ini mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan retribusi daerah karena masih dalam pembahasan Raperda di DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bebuko Rami-rami Makan Sepuasnya di Hotel Santika Bengkulu
Adapun daerah parkir kewenangan Pemkot Bengkulu yaitu bahu jalan dan lebar bahu jalan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu tahun 2021-2041.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya! Rekrutmen BUMN Dibuka Serentak, Catat Juga Jadwalnya di Sini
Besaran tarif parkir sesuai Perda nomor 7 tahun 2021 pasan 8 bab V, meliputi:
1. Roda 2 dan Roda 3 sebesar Rp1.000,-
2. Roda 4 sebesar Rp2.000,-
3. Roda 4 ukuran sedang sebesar Rp3.000,-
4. Roda 6 sebesar Rp4.000,-