5. Tronton sebesar Rp10.000,-
BACA JUGA:Deretan Konflik Israel-Palestina Selama Bulan Ramadhan 2023
Bagi masyarakat yang menemui pungutan liar yang tidak sesaui besaran tarif dapat langsung melaporkan ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.
Seperti pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan bahwa retribusi parkir di objek wisata Pantai Panjang belum dikelola.
BACA JUGA:Mulai 19 April, Gubernur Larang Jenis Truk Ini Melintas di Wilayah Bengkulu
Hal ini lantaran sedang dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Tabot Cuma Satu, KKT Juga Satu!
"Untuk sementara tarif parkirkan tidak ada sejak kemarin. Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum di kawasan Pantai Panjang Bengkulu," kata Saidarman (Kamis 6 April 2023).
(*)