Sidang Putusan Labkesda: Broker Divonis Paling Lama, Mantan Kadis Kesehatan 16 Bulan Penjara
Sidang Putusan Labkesda: Broker Divonis Paling Lama, Mantan Kadis Kesehatan 16 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pelarian hukum lima aktor di balik korupsi proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu berakhir di jeruji besi.
Dalam sidang yang digelar Senin (27/4) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Majelis Hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, secara resmi menyatakan seluruh terdakwa bersalah atas penyelewengan dana fasilitas kesehatan tersebut.
Joni Haryadi Thabrani, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek berjalan, dijatuhi hukuman paling tinggi di antara pejabat struktural lainnya.
Hakim menilai Joni gagal menjaga integritas proyek yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
BACA JUGA:Dilepas Wagub Mian, 387 Tamu Allah Kloter 3 Bengkulu Bertolak ke Tanah Suci
BACA JUGA:Skandal Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Divonis 5 Tahun, Eks Kadisperindag 40 Bulan Penjara
Hukuman penjara juga menyasar para pembantu dan pelaksana proyek yang ikut terseret dalam pusaran korupsi ini. Akhmad Basir, yang berperan sebagai broker atau pelaksana lapangan, menerima vonis paling lama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Doni Iswanto (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Joli Okta Riansyah (Kontraktor Pelaksana), dan Rizal Mahlefi (Konsultan Pengawas) masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Seluruh terdakwa tersebut juga dibebani denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat justru dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Nakhoda Baru JMSI Bengkulu, Perangi Hoaks AI dengan Jurnalisme Berbasis HAM dan Kemandirian Ekonomi
BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah HPT Bukit Rabang: Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Resmi Tersangka
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung agenda besar pemerintah dalam menyapu bersih praktik korupsi. Apalagi kasus ini menyangkut sektor kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan bagi masyarakat luas," tegas Hakim dalam amar putusannya.
Meskipun telah dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, baik pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun para terdakwa belum memberikan keputusan final atas vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

