Cukup Rp10.000 per orang, sudah bisa menikmati beragam wahana permainan air yang ada.
Sedangkn untuk tarif parkir pun tak perlu risau karena pihaknya tetap mengacu pada Perda Retribusi yang sudah ditetapkan Pemkab Kaur yakni sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000.
BACA JUGA:Demi Gaji Perangkat Desa Dibayar 3 Bulan, Pemerintah Korbankan TPP ASN
BACA JUGA:Info Terkini! Segera Cek Daftar Penerima BLT Sembako Rp400.000 dan PKH Rp3.200.000
"Untuk tiket masuk per orang dikenakan Rp10 ribu, sedangkan untuk parkirnya sesuai aturan Perbub Mobil Rp4 ribu sedangkan motor Rp2 ribu,” tambahnya.
(*)