BETVNEWS - 4 bulan pasca pengajuan kasasi, Mahkamah Agung belum menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Dari situs kepaniteraan mahkamah agung, putusan terhadap kedua terdakwa masih diproses. “Dalam proses pemeriksaan oleh tim” dikutip dari situs kepaniteraan mahkamah agung. Jaksa penuntut umum KPK Haerudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum berencana untuk menyurati mahkamah agung guna mempertanyakan putusan RM Dan Lili. Pihaknya tetap menunggu putusan resmi dikeluarkan hakim agung. “Belum perlu (surati MA) karena masih penahanan MA,” jelas haerudin. Hal senada disampaikan pengacara dari Ridwan Mukti, Abdusysyakir. Pihaknya tetap menunggu dan siap menghormati putusan dari mahkamah agung. “Belum (menerima putusan), masih berproses dan menunggu” jelas Abdusysakir. Seperti diketahui sebelumnya, RM dan Lili divonis pengadilan tinggi Bengkulu selama 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Jhony Wijaya melalui Rico Dian Sari, sebesar 1 Miliar terkait proyek jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017. (Taufan Ajo)
Kasasi RM Tak Kunjung Diputus, Ini Kata Pengacara RM dan KPK
Minggu 05-08-2018,17:36 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,20:06 WIB
Dulu Menyapu Lantai Sebagai PRT, Anak Tukang Bubur di Blora Ini Kini Jadi Jenderal Kakorbinmas Polri
Senin 01-06-2026,11:03 WIB
Hakikat Haji: Pelantikan Menjadi Dai dan Kebangkitan Peradaban Masjid
Senin 01-06-2026,10:49 WIB
Penataan Kawasan Wisata, DPRD Kota Bengkulu Sarankan Dinas Pariwisata Gandeng Pokdarwis
Senin 01-06-2026,10:39 WIB
Ditutup Total Selama Kontruksi, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Ditarget Rampung Desember 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,15:31 WIB
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal
Senin 01-06-2026,15:28 WIB
Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu
Senin 01-06-2026,15:24 WIB
Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat
Senin 01-06-2026,15:18 WIB
Cegah Gratifikasi SPMB 2026, KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Instansi Pendidikan
Senin 01-06-2026,14:40 WIB