BETVNEWS - 4 bulan pasca pengajuan kasasi, Mahkamah Agung belum menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Dari situs kepaniteraan mahkamah agung, putusan terhadap kedua terdakwa masih diproses. “Dalam proses pemeriksaan oleh tim” dikutip dari situs kepaniteraan mahkamah agung. Jaksa penuntut umum KPK Haerudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum berencana untuk menyurati mahkamah agung guna mempertanyakan putusan RM Dan Lili. Pihaknya tetap menunggu putusan resmi dikeluarkan hakim agung. “Belum perlu (surati MA) karena masih penahanan MA,” jelas haerudin. Hal senada disampaikan pengacara dari Ridwan Mukti, Abdusysyakir. Pihaknya tetap menunggu dan siap menghormati putusan dari mahkamah agung. “Belum (menerima putusan), masih berproses dan menunggu” jelas Abdusysakir. Seperti diketahui sebelumnya, RM dan Lili divonis pengadilan tinggi Bengkulu selama 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Jhony Wijaya melalui Rico Dian Sari, sebesar 1 Miliar terkait proyek jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017. (Taufan Ajo)
Kasasi RM Tak Kunjung Diputus, Ini Kata Pengacara RM dan KPK
Minggu 05-08-2018,17:36 WIB
Editor : terkini!
Kategori :