ASN Kaur Dilarang Tambah Libur Lebaran, Sekdakab Ingatkan Sanksi, Jangan Coba-coba

Minggu 23-04-2023,14:51 WIB
Reporter : CW1
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur Menghimbau kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja tepat waktu, jika ada ASN yang membandel siap siap menerima sanksi.

BACA JUGA:Melemang, Tradisi Leluhur yang Masih Bertahan di Muara Sahung Kaur

Diketahui sesuai surat Keputusan Presiden (Keppres) No.8/2023 tentang cuti bersama Pegawai ASN terhitung sejak tanggal 19 April sampai 25 April 2023, artinya pada Rabu 26 April 2023 Seluruh Pegawai ASN sudah harus kembali bekerja seperti biasa.

BACA JUGA:Salat Idul Fitri di Masjid Al Kahfi Kaur, Bupati: Jaga Nilai Ramadan yang Baru Dilalui

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur Dr. Ersan Syahfiri Menghimbau, kepada seluruh Pegawai ASN Kabupaten Kaur, untuk taat aturan yaitu masuk kerja tepat waktu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB) batas waktu cuti bersama sampai tanggal 25 April 2023.

BACA JUGA:Barang Bukti Ops Pekat Selama Ramadan di Kabupaten Kaur Dimusnahkan, Segini Jumlahnya

"Iya sesuai SE dari Kementerian jadwal libur itukan dari tanggal 19 sampai 25 April, artinya pada hari Rabu 26 April seluruh Pegawai ASN sudah harus masuk semua" kata Sekda (Minggu 23 April 2023).

BACA JUGA:Motor Vs Ayla, Warga Maje Meninggal Dunia

Jika nanti ditemukan ada ASN yang membandel tidak masuk kerja pada hari Rabu, 26 April 2023 maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi kenapa tidak masuk. 

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Bagi Tips Bakar Lemak Usai Santap Beragam Macam Sajian Lebaran, Apa Saja?

Jika alasan yang diberikan tidak tepat maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran hingga surat peringatan.

 

Namun ia berharap semua Pegawai ASN Kabupaten Kaur taat aturan dan bisa masuk tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(*)

Kategori :