BETVNEWS - Angga Saputra, terdakwa kasus kepemilikan 1 paket ganja kecil yang sempat lari dari sel sebelum dibacakan tuntutan pada Rabu 13 september minggu lalu, akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (20/9) siang. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Angga terbukti memiliki 1 paket ganja kecil yang dibungkus dengan koran. Angga sendiri ditangkap warga pada hari minggu tanggal 21 mei lalu saat melintas di jalan hibrida 10 bersama dengan rekannya Iwan yang masih dalam pencarian petugas (DPO). Saat itu warga merasa curiga terhadap gerak gerik terdakwa. Dan benar saja, 1 paket ganja kecil didapati dari dalam celana terdakwa. "Angga saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun" kata Leonita selaku Jaksa Penuntut Umum. Angga sendiri seharusnya di sidangkan dalam pembacaan tuntutan pada hari rabu tanggal 13 September lalu. Namun belum sempat disidangkan, Angga berhasil lolos dari pengawasan penjagaan, dan berhasil melarikan diri. Aparat kepolisian pun berhasil menangkap Angga pada hari kamis 14 September di kediamannya dengan dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri. (Zuhri)
Berikut Tuntutan Untuk Angga, Terdakwa Narkoba yang Sempat Kabur Sebelum Sidang
Rabu 20-09-2017,15:21 WIB
Kategori :