BACA JUGA:Info Terkini! 3 BLT Ini Cair Bulan Mei, Bisa Dapat Cuan Rp750.000 Setelah Lebaran
Sementara itu Hartono, Sekdakab Kepahiang menambahkan hasil sidak menunjukkan masih ada sebagian kecil ASN saja yang izin dan tidak masuk kantor.
Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan, maka kepada ASN itu berlaku sanksi pemotongan TPP berdasarkan lama hari ASN tidak di kantor.
BACA JUGA:Dibuka Pekan Depan, Ini Syarat dan Ketentuan Rekrutmen BUMN 2023, Segera Persiapkan!
“Dari hasil sidak, masih kami temukan beberapa ASN yang tidak masuk di beberapa OPD. Mereka akan kita beri teguran dan sanksi, agar kedepan dapat lebih disiplin lagi,” ujar Hartono.
“Mereka yang tidak masuk tanpa ada keterangan apa-apa, akan kita kenakan sanksi pemotongan TPP untuk memberi efek jera dan berharap mereka bisa kembali disiplin,” demikian Sekdakab.
BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Rekrutmen BUMN 2023, Dibuka Besar-besaran Mulai Pekan Depan!
(*)