BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pemberian fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (8/8) siang.
Dalam sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim, Jonner Manik dihadiri terdakwa juhari dan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Gusnan Mulyadi, Plt Bupati Bengkulu Selatan turut dihadirkan dalam persidangan. Dirinya pun membeberkan bahwa terdakwa Juhari alias Jukak merupakan tim sukses pemenangan. Sebelum direkrut menjadi tim sukses, diakuinya ada pembicaraan perjanjian antara Dirwan Mahmud dan Jukak untuk memberikan proyek jika dirinya duduk sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
"Ada pembicaran pertemuan antara saya, pak Dirwan, hadiri dan pak Juhari di warung makan riung bandung. Dalam inti pembicaraan tersebut ada perjanjian pemberian paket proyek kepada juhari jikalau paslon Dirwan Mahmud-Gusnan duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.
Gusnan pun menerangkan bahwa pihaknya sejak dilantik tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan paket proyek di masing-masing dinas. Bahkan dirinya juga tidak pernah dilibatkan dalam mutasi jabatan. Meski demikian, Gusnan membenarkam adanya pengerjaan paket proyek yang di berikan terhadap keluarga, sanak famili dan ponakan Dirwan Mahmud untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
"Saya pernah mendengar hal tersebut yang mulia terkait pembagian paket proyek oleh keluarga terdekat pak Dirwan. Hal tersebut di dengar dari mulut kemulut yang mulia," tambah gusnan di depan persidangan.
Sementara itu, dalam sidang tersebut majelis Hakim juga memanggil Nuhardi selaku Kaur Pemerintahan Desa Tungkal Pino Raya, Silustero Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan dan Julian sopir pribadi Silustero.
(Arisblack)