BETVNEWS - PPPK adalah pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja.
PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.
Masih banyak orang yang bingung dengan perbedaan gaji PPPK dan PNS.
Berikut ulasan mengenai perbedaan gaji PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Sabtu Sore di Mukomuko, Tewaskan Pengendara Motor
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam pasal 3 Perpres dikatakan bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji serta tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Pencairan Dana PIP 2023 hingga Rp1.000.000, Ini Penyebab Bansos Anak Sekolah Tak Kunjung Cair
Lebih lanjut, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.