PPPK vs PNS, Mana yang Gajinya Lebih Besar? Yuk, Intip Perbandingannya!

Sabtu 29-04-2023,21:08 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Mengejutkan! Saat Kepergok Bersama Istri Orang, Pria Idaman Lain Kedapatan Bawa Ganja

Selain gaji, pegawai PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS. 

BACA JUGA:Bakal Dihapus per 28 November 2023, Begini Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Gaji PNS

Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.

Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Jembatan Gantung Taba Pasemah Sudah Saatnya Diperbaiki!

1. Golongan I

Kategori :