Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Mengejutkan! Saat Kepergok Bersama Istri Orang, Pria Idaman Lain Kedapatan Bawa Ganja
Selain gaji, pegawai PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.
BACA JUGA:Bakal Dihapus per 28 November 2023, Begini Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Gaji PNS
Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Untuk diketahui, bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan yang berbeda, mulai I hingga IV.
Gaji pokok PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan.
Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Jembatan Gantung Taba Pasemah Sudah Saatnya Diperbaiki!
1. Golongan I