BACA JUGA:Wawali Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII, Pemkot Bengkulu Siap Tingkatkan PAD
4. Golongan IV
- IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IV B : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IV E : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Kembali Disalurkan! Pencairan BLT PKH Tahap 2 Cek Jawalnya di Sini, Cair hingga Rp750.000
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan. Berikut 6 tunjangan yang didapatkan oleh PNS:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Suami/Istri
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Makan
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Umum
BACA JUGA:Kunjungi Provinsi Bengkulu 2 Mei, Presiden Joko Widodo Bakal Blusukan ke Pasar Tradisional