Disebutkan kembali, bahwa kelompok yang berhak menerima bansos PKH antara lain balita, lansia, siswa SD, SMP, dan SMA.
BACA JUGA:Bakal Dihapus per 28 November 2023, Begini Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS
Besaran bantuan yang akan diterima per penerima pada setiap tahapan yakni berkisar hingga Rp 750.000.
Jika diakumulasi dalam satu tahun, penerima bisa mendapatkan bantuan mencapai Rp 3 juta per tahun untuk satu orang.
BACA JUGA:Ancam Keselamatan Warga, Jembatan Gantung Taba Pasemah Sudah Saatnya Diperbaiki!
Demikian cara daftar bansos PKH lewat HP. Semoga bermanfaat. (*)