BENGKULU, BETVNEWS - Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa (Kades) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mencalonkan diri atau dicalonkan oleh Partai Politik.
Guna untuk ikut serta dalam pemilihan legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, akan tetapi wajib mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.
BACA JUGA:3 Mata Ini Tidak Akan Menangis Saat Hari Kiamat Tiba, Begini Penjelasannya!
Ikrok Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi teknisi penyelenggara Kabupaten Kepahiang menjelaskan, setiap bakal calon DPRD Kabupaten Kepahiang yang memiliki pekerjan yang digaji dari anggaran negara wajib mengundurkan diri.
BACA JUGA:Minta Lahan HGU Yayasan Baptis Indonesia (YBI) Dikembalikan ke Warga
"Sesuai aturan yang berlaku, setiap bakal calon DPRD yang memiliki pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Itu wajib berhenti atau dihentikan dari pekerjan tersebut," ungkap Ikrok, Jum'at 5 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Masih Nihil
Ia juga menghimbau, seluruh pengurus Partai Politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, untuk lebih terbuka dalam mendaftar bakal calon legislatif dan lebih teliti atas pekerjan dan identitas bakal calon.
"Harapan kita, Partai Politik yang mengusungkan nama-nama bakal calon legislatif juga dapat menyampaikan data-data terkait pekerjan yang ditekuni bakal calon dan lebih terbuka atas informasi yang diberikan ke KPU nantinya," tegas Ikrok.(*)