BETVNEWS - Setelah 5 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), NP (37) terduga pelaku penikaman terhadap Aan Nuri (43) seorang sopir truk material di tambang pasir di daerah Lubuk Ubar, Curup, akhirnya Sabtu pagi (11/08) sekitar pukul 03.00 Wib berhasil diringkus tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan mengatakan, penangkapan ini dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berdasarkan laporan terbaru dari keluarga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut. “Jadi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan pada 2013 lalu, yang mana keluarga korban melaporkan ke kita jika mereka mengetahui keberadaan terduga pelaku. Jadi tim Opsnal kita kemarin langsung bergerak ke Bengkulu dan sekitar pukul 03.00 Wib, NP terduga pelaku berhasil kita amankan” jelas AKP. Jery Antonius Nainggolan. Penikaman ini sendiri terjadi pada 29 Januari 2013 lalu di tambang pasir desa Lubuk Ubar, Curup Selatan. NP dan korban merupakan satu teman kerja yang berprofesi sebagai sopir truk pengakut material. Kejadian bermula saat korban yang meminta kepada NP agar mengembalikan ban serep yang dipinjamnya, akan tetapi NP tidak mau mengembalikan dan korban lalu memukulnya. Tidak terima telah dipukul, NP lalu mengambil pisau di dalam mobilnya lalu menusuk korban di pinggang bagian kiri. Akibatnya korban mengalami luka tusuk dan luka sayat pada lengan sebelah kiri dan NP pun langsung melarikan diri. Selama dalam pelariannya, NP telah berganti-ganti tempat persembunyian. Hal ini disampaikan langsung NP kepada BETV saat diwawancara. Setelah kejadian, NP langsung melarikan diri ke Manna, setelah itu ia pun pergi ke Jakarta dan selang 2 bulan ia pun pulang ke Bengkulu dan sembunyi ke tempat mertuanya di Bengkulu Utara sambil berkebun karet selama 1 tahun. Setelah itu, ia pun ke berkebun di Air Kemuning, Betungan dan menetap di Jalan Pancur Mas, Sukarami, Bengkulu. “Habis kejadian itu aku pergi ke Manna, sesudah itu ke Jakarta selama 2 bulan. Setelah itu, aku balik lagi ke Bengkulu dan langsung ke tempat mertua di Bengkulu Utara dan ngebun karet, setahun disana baru balik ke Bengkulu dan berkebun sawit di Air Kemuning, Betungan,” jelas NP kepada BETV. Saat ini NP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong atas kasus hukum yang menjeratnya. NP akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara. (Abi ZA)
5 Tahun Buron, Pelaku Penikaman Sesama Sopir Diringkus
Minggu 12-08-2018,21:50 WIB
Editor : terkini!
Kategori :