BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Seluma, akan melaksanakan Praperadilan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan di BKPSDM.
Praperadilan ini dilaksanakan, setelah Kuasa Hukum tersangka CW atas nama Muspani, mengajukan proses tersebut ke Pengadilan Negeri Tais.
"Kalau tidak ada kendala, Rabu 10 Mei 2023 besok, kita akan melaksanakan Praperadilan tahap pertama," sampai Panitra PN Tais, Sidianto,SH.MH, Selasa 9 Mei 2023.
Sesuai jadwal Praperadilan ini akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, sidang ini nantinya akan dipimpin oleh Hakim tunggal bernama Zaimi Multazim, Panitra Penganti Tri Haryanti dan Jurusita dengan Jayadi.
BACA JUGA:Jarang Beroperasi, Hingga Diduga Kekurangan Modal, SPBU Ini Seperti Pajangan
"Untuk, hakim tunggal diutus Zaimi Multazim, Panitra Penganti Tri Haryanti dan Juru sitanya dengan Jayadi," tambahnya.
Kasus ini untuk diketahui, terjadi pada 10 April 2023 yang lalu. Dalam kasus dugaan suap penerbitan SK PPPK tenaga Kesehatan.
BACA JUGA:Pasca Mundurnya Reskan Efendi, Ketua AMPG: Insyaallah Golkar Akan Terus Berkibar
Sebelumnya, bahwa dalam OTT yang dilakukan Kejari Seluma sebanyak 7 orang diamankan, namun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan CW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Seluma, bahwa CW terbukti meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk masing-masing PPPK, untuk melakukan proses pembuatan SK.(*)