Bank Indonesia

BKPSDM Seluma Revisi Jam Absensi PPPK dan PNS, Cukup Presensi Pagi dan Sore Saja

BKPSDM Seluma Revisi Jam Absensi PPPK dan PNS, Cukup Presensi Pagi dan Sore Saja

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma, Anshori--(Sumber Foto: Jul/BETV)

SELUMA, BETVNEWS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma resmi memberlakukan skema presensi terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Dalam kebijakan teranyar pada aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja), kewajiban absensi tengah hari kini telah ditiadakan.

Perubahan sistem ini menuntut ketelitian ekstra dari para pegawai. Pasalnya, struktur absensi kini hanya menyisakan dua titik waktu krusial, yakni kehadiran pagi dan kepulangan sore hari.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma, Anshori, merincikan bahwa batas maksimal absensi masuk adalah pukul 08.00 WIB, sementara absensi pulang baru dapat diakses setelah pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tol Bengkulu, Saksi Lihat Advokat Antar Uang ke Ruang Kepala BPN

BACA JUGA:Tersangka Pembakaran Instruktur Gym Bengkulu Lapor Balik, Tuduh Korban Gelapkan Akta Jual Beli Tanah

"Sebelumnya selain absensi pagi dan sore. Seluruh ASN juga harus absensi siang hari dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Nah, saat ini absensi siang hari sudah tidak ditiadakan," tegasnya.

Anshori memberikan peringatan keras kepada para ASN agar tidak terjebak dalam kebiasaan lama.

Secara sistemik, aplikasi E-Kinerja yang telah diperbarui akan membaca aktivitas presensi di jam siang sebagai tindakan mengakhiri tugas lebih awal. Kesalahan fatal ini tidak hanya merusak catatan kehadiran, tetapi berdampak langsung pada dompet pegawai.

"Jangan sampai masih ada yang absen siang. Karena justru nanti ASN yang bersangkutan dianggap pulang cepat. Ini nantinya akan mempengaruhi kehadiran, serta berimbas pada pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP)," ujar Anshori.

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Tolak Opsi Rumahkan PPPK demi Penuhi Ambang Batas APBD 30 Persen

BACA JUGA:Audit Inspektorat Seluma Temukan Rp271 Juta Fiktif, 3 Perangkat Desa Dusun Baru Diperiksa Jaksa

Guna meminimalisir kesalahan teknis yang merugikan ASN, BKPSDM telah menyebarkan surat edaran resmi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Diharapkan, setiap kepala instansi dapat memastikan seluruh stafnya memahami mekanisme transisi presensi digital ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait