Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

Rabu 10-05-2023,13:48 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dwi Aris Noprianto

BENGKULU – BETVNEWS, Lantaran menjadi penadah barang hasil curian, R-G (20) warga desa suka dana kecamatan lubuk pinang kabupaten empat lawang, selasa (9/5) kemarin berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu. 

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Putra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada bulan Januari lalu, berbekal laporan masyarakat anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan handphone milik korban yang berada ditangan R-G. 

BACA JUGA:Waspada, Pencurian Meteran Air PDAM Semakin Marak

"berbekal laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan telepon genggam korban ditangan pelaku" terang Ipda Agung Putra, Kanit Reskrim Polsek Selebar.

BACA JUGA:Polisi Cek Dugaan Penemuan Mayat di Bukit Hitam

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku R-G telah mendekam di sel tahanan Polsek Selebar dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 2 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Gasak Motor Warga Kandang, Pelaku Curanmor Jaringan Empat Lawang Didor

Sementara itu, dari hasil penyelidikan bahwa HP tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli dengan rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya oleh aparat kepolisian dan masih dilakukan pengembangan.

 

Kategori :