BENGKULU - BETVNEWS,- Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Seluma, Rabu 10 Mei 2023, menunda sidang perdana praperadilan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BKPSDM.
Penundaan tersebut dilakukan, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, belum dapat hadir dipersidangan.
Panitera Pengadilan Negri Tais, Sidianto mengatakan, bahwa sidang perdana praperadilan perkara OTT penerbitan SK PPPK Kesehatan di BKPSDM Kabupaten Seluma, ditunda pada Selasa 16 Mei 2023 mendatang.
Adapun agenda dalam sidang perdana tersbeut yakni pembacaan gugatan praperadilan dari pemohon, namun dari Kejari Selum berhalangan hadir maka sidan ditunda.
"Iya Praperadilan perkara OTT ini kita lakukan penundaan di Selasa mendatang," sampainya.
Menanggapi penundaan tersebut Muspani selaku Kuasa Hukum dari tersangka OTT Cucu Wibowo menyatakan keberatan dan menyayangkan sikap dari pihak Kejari Seluma yang tidak hadir dalam sidang perdana.
Menurutnya ketidakhadiran pihak kejaksaan lantaran menghambat seseorang untuk mendapatkan keadilan dan terlepas apapun alasan ketidak hadiran tersebut harusnya ada salah 1 yang mewakili.
"Kami cukup kecewa dengan tidak hadirnya Kejari dalam persidangan ini, karena menghambat proses seseorang untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni menjelaskan, adapun alasan ketidak hadiran pihaknya dipersidangan perdana praperadilan, karena adanya kedatangan Kejaksaan Agung ke Kejari Seluma, untuk melakukan pemeriksaan rutin Inspektorat.
Untuk itu, bila persidangan ini dilakukan penundaan di Selasa mendatang, dan ada kendala dengan lain maka pihaknya siap mengikuti persidangan praperadilan tersebut.
"Hari ini kita belum dapat hadir, karena kita Kejari Seluma kedatangan tamu dari Kejagung untuk melakukan pemeriksaan rutin Inspektorat," jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini mencuat, setelah beberapa waktu lalu, Kejari Seluma melakukan OTT terhadap 1 ASN BKPSDM Cucu Wibowo dan 9 PPPK Kesehatan terkait adanya penyerahan uang untuk penerbitan SK PPPK Kesehatan.