BENGKULU – BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, mengamankan seorang pria berinisial H-F (43) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Penggelapan 1 Unit Mobil, pada Minggu 07 Mei 2023.
Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanti Purba mengatakan bahwa H-F diduga menggelapkan mobil milik M. Doni (46) warga kelurahan Pengantungan Kota Bengkulu.
Berdasarkan laporan korban ke kepolisian, bahwa kejadian berawal dari H-F merental mobil korban untuk 1 bulan dengan biaya Rp. 7,5 Juta, pada 10 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelajar SMP Ditolak Ikut Ujian Sekolah di Rumah
Kemudian sebulan kemudian setelah masa rental habis, korban menanyakan keberadaan mobilnya tersebut, namun H-F tidak dapat menunjukan kendaraan korban. Dan hingga saat ini, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Atas hal tersebut, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Cek Segera! Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2023, Bantuan hingga Rp3.000.000
Berdasarkan laporan korban, Pelaku langsung diamankan oleh Tim Opsnal di kediamannya yang berada di Gang Merpati 13 kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Syarat PKH Mei 2023 Untuk Ibu Hamil Cair hingga Rp750.000, Cek Segera Penerimanya!
"Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk penyelidikan dan pengembangan," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Lakukan Tindakan Asusila, Pria Ini Diringkus Polisi
Sementara itu, mobil rental milik korban saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh aparat Kepolisian.