BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada Minggu 14 Mei 2023 telah menutup proses pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Penanaman 1.000 Bibit Mangrove di Pulau Baai Bengkulu.Sebanyak 18 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dan siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tahapan verifikasi administrasi. BACA JUGA:Siapa Manusia Terakhir yang Mati Saat Kiamat? Ternyata Inilah Sosoknya! Tahapan verifikasi administrasi ini akan dilakukan dari tanggal 15 mei hingga 23 juni 2023 mendatang. BACA JUGA:Ini Pengakuan Pria yang Tega Membunuh Adik Kandung Sendiri di Seluma Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deby Harianto mengatakan KPU Kota Bengkulu akan memeriksa secara mendetail terkait kebenaran dokumen yang dilampirkan oleh Bacaleg. "Bahkan KPU juga akan mengkonfirmasi langsung ke lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen caleg. Jika dalam verifikasi ada kecurangan,” kata Deby. BACA JUGA:Daftar Lengkap 18 Parpol dan 12 Balon DPD RI Daftar ke KPU Bengkulu KPU juga akan memastikan kegandaan pencalonan, guna memastikan bahwa tidak ada bacaleg melalui dua parpol yang berbeda. BACA JUGA:Ternyata Manusia Pernah Melakukan Perjanjian dengan Allah SWT Sebelum Dilahirkan, Apa Isinya? Disamping itu, jika ditemukan adanya bakal calon narapidana, maka akan dilakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, proses akan lebih lanjut dalam penelitian berkas. BACA JUGA:Road to Final Sepak Bola SEA Games 2023: Indonesia Vs Thailand (*)