BENGKULU, BETVNEWS - Pelaku pembobolan Konter Voucher yang berada di Jalan Sumatera Raya Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara pada Senin 15 Mei 2023 di kediaman pelaku Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Masya Allah! Ini 7 Keutamaan Shalat Tahajud, Diampuni Dosanya hingga Mendapat Kedudukan Terpuji
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap yakni seorang pria berinisial R-H (44) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, yang bekerja sehari-hari sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA:Tukang Parkir Dibacok , Polisi Buru Terduga Pelaku Bersebo di Rejang Lebong
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 voucher kuota internet.
BACA JUGA:337 Bacaleg Siap Perebutkan 25 Kursi DPRD Kepahiang
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan olah TKP dan Pulbaket untuk mencari barang bukti dan melacak pelaku.
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Rental, Warga Kampung Melayu Diamankan
"Pihak kami berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 17.00 WIB pada saat pelaku sedang berada di kediamannya, kini telah kita bawa untuk pemeriksaan," kata Kapolsek (Selasa 16 Mei 2023).
BACA JUGA:Berapa Lama Nabi Isa AS Berada di Bumi Jelang Kiamat? Ini Jawabannya!
Terbaru, dari pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni telah lama memantau di lokasi, sehingga pelaku mengetahui persis kondisi konter.
BACA JUGA:TMMD ke 116, Kodim 0425/Seluma Gelar Pelayanan dan Pengobatan Gratis
Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Teluk Segara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
BACA JUGA:Jual di Luar Wilayah, Pemilik Pangkalan LPG Siap-siap Ditertibkan
Disisilain, seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa konter milik Titto Robie yang berada di Jalan Sumatera Raya Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, pada Kamis 11 Mei 2023 lalu dibobol oleh Maling yang masuk ke Konter nya melalui pintu belakang dengan merusak kunci gembok, dan menggasak sejumlah barang seperti dompet, voucher dan uang tunai Rp 11 juta, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 51 Juta.