- Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahap
- Anak Sekolah SD sederajat Rp900.000 dalam 4 tahap
BACA JUGA:Rumah di Kota Bengkulu Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
- Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap
- Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap
- Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahap
- Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahap
BACA JUGA:Ada Sahabat Nabi yang Pernah Pingsan Ketika Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Kisahnya
Dalam hal ini, ditemukan beberapa golongan yang akan dihilangkan dari daftar KPM PKH dan BPNT sejak April 2023.
Pasalnya ada sejumlah aturan yang berubah tentang bansos PKH dan BPNT setelah verifikasi data tuntas.
Sehingga, inilah penyebab beberapa golongan KPM bansos PKH dan BPNT diblokir atau dicoret dari daftar penerima.
BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Plafon Pasar Kepahiang Rusak, Dilapisi Plastik
Bukan tanpa alasan verifikasi ulang itu dilakukan, sebab ternyata banyak golongan yang harusnya tidak mendapat bansos terdata sebagai penerima.
Kemudian terdata sebanyak 6 golongan yang akan dicoret dari daftar KPM bansos PKH dan BPNT 2023.
BACA JUGA:Masya Allah, Ini Pahala yang Akan Terus Mengalir sampai Hari Kiamat
Adapun 6 golongan yang akan diblokir atau dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT sejak April 2023, yakni: