1. Tergolong masyarakat (keluarganya) adalah seorang ASN baik PNS maupun PPPK.
2. Pekerja dengan gaji di atas UMR.
3. Penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Ternyata Begini! Inilah Kondisi Kucing di Hari Kiamat, Apakah Masuk Surga?
4. Masyarakat yang sudah ada jabatan usaha di database AHU.
5. Masyarakat dengan golongan mampu
6. Pendamping sosial
Untuk informasi selanjutnya, ada sebanyak 10.249 penerima manfaat bansos yang tidak termasuk dalam DTKS Kemensos yang sudah ditemukan oleh BPK.
BACA JUGA:Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Bengkulu Utara Butuh Uluran Tangan Dermawan
Keseluruhan data yang ada, kemudian terdapat data masyarakat yang masuk dalam 6 golongan yang sudah diblokir.
Sehingga, jika Anda sebagai penerima manfaat di bulan Mei 2023 ini tak lagi mendapat bantuan PKH maupun BPNT, mungkin dikarenakan beberapa hal tersebut.
Termasuk sebagai 6 golongan yang dicoret atau dihapus dari penerima bansos.
BACA JUGA:Mutia Az-Zahra, Pelajar SMAN 1 Kepahiang Wakili Provinsi Bengkulu ke Paskibraka Nasional 2023
Bagi penerima yang namanya masih ada di DTKS Kemensos, bantuan PKH dan BPNT ini masih terus disalurkan lewat KKS Himbara dan PT Pos Indonesia.
Nah, inilah informasi mengenai golongan yang tidak menddapatkan bansos PKH dan BPNT. Semoga bermanfaat.(*)