BENGKULU, BETVNEWS - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Kepahiang belum diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Meskipun 2 organisasi ini memiliki ratusan pengurus namun belum terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kabar Duka, Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia
Menurut Musi Dayan Kepala Kesbangpol mengatakan, sampai saat ini baru 24 organisasi yang terdaftar dan tercatat di Kesbangpol Kepahiang.
BACA JUGA:Benarkah Kafein Dapat Meningkatkan Fokus? Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Selain Apdesi dan Papdesi, masih ada organisasi lainnya yang juga belum terdaftar resmi.
BACA JUGA:Luangkan Waktu! Ini 5 Rutinitas Me Time Menyenangkan Anti Boros
"Kedua organisasi persatuan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ataupun Papdesi belum terdaftar di Kesbangpol. Berarti belum diakui keberadaanya di Kepahiang,” kata Musi (Sabtu 20 Mei 2023).
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Masker Kopi Bagi Kulit Wajah, Bisa Samarkan Mata Panda Lho, Sudah Coba?
Sehingga, jika 2 organisasi tersebut melakukan demo, Pemkab Kepahiang dapat membubrkannya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, 2 Pemuda Warga Rejang Lebong Dibekuk
"Misalnya ada kegiatan atau tindakan-tindakan mengumpulkan orang banyak sepeeti berunjuk rasa. Kita berhak untuk membubarkannya, karena mereka ini belum jelas,” kata Musi.
BACA JUGA:Pakai dan Edar Sabu, Oknum Satpol PP di Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang Dibekuk
(*)