Korupsi Dana CSR, Mantan Manajer Rumah BUMN Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana CSR, Mantan Manajer Rumah BUMN Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang putusan terhadap terdakwa Agung Yudha dalam perkara tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN tahun anggaran 2021 hingga 2023, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU, Selasa, 1 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, memutuskan bahwa Agung Yudha, yang merupakan mantan Manajer Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang tahun 2021, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp403 juta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor.
BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
BACA JUGA:Akui KUR BRI Membuat Usaha Semakin Lancar, Begini Pengakuan Pemilik Masayu.r
“Dengan sah dan meyakinkan, mengadili bahwa terdakwa sebagaimana pasal 3 dalam pasal subsidair, memvonis terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta pidana tambahan,” ungkap Agus Hamzah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Agung Yudha juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp403 juta. Jika tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
“Ya, jadi putusannya sudah dibacakan tadi. Dimana dijatuhi hukuman 3 tahun, dan turut membayar denda dan mengganti kerugian negara. Setelah ini, terdakwa dipersiapkan untuk menempuh langkah hukum,” tutup Agus Hamzah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: