BENGKULU, BETVNEWS - Oknum Satpol PP Kepahiang, penjaga di rumah dinas Wakil Bupati, yang dibekuk Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, resmi dipecat.
BACA JUGA:Sebelum Meninggal, Anggota DPRD Seluma Sempat Dilarikan ke ICU RSCM Jakarta
Oknum Satpol PP Kepahiang tersebut berinisial K-M (36) bekerja sebagai honorer di Satpol PP Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Peingatan Harkitnas! 20 Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2023, Tebarkan Semangat Persatuan
Ia dibekuk bersama S-R (58) pamannya, warga Kabupaten Kepahiang, pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin.
BACA JUGA:25 Tahun Reformasi, Jonaidi SP: Mahasiswa Kawal Masalah di Daerah, Jangan Hanya Isu Nasional
Kepala Satpol PP Kepahiang, A. Gani membenarkan hal tersebut. Disampaikannya bahwa pemecatan adalah tindakan tegas yang diambil Pemkab Kepahiang.
"Ya, yang bersangkutan sudah saya pecat. Setelah saya mendapatkan berita anggota kita tersebut tersandung kasus narkotika." Ungkap A. Gani Kasatpol PP Kepahiang, (Sabtu 20 Mei 2023).
BACA JUGA:Kocak! Niat Hati Berburu Tiket Konser Coldplay, Warganet Ini Malah Nyasar ke Konser D'Masiv
Gani juga menyampaikan himbauan kepada anggota Satpol PP Kepahiang agar tidak tersandung kasus hukum yang sama karena akan berlaku sanksi tegas.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Gelar Konferkab ke-2, Pemilihan Ketua Baru
"Jauh sebelum hal-hal seperti ini terjadi, saya sering memberikan himbauan dan kepada anggota saya juga terus menegaskan. Jika ada yang tersandung hukum, baik itu narkotika hingga pelecehan seksual atau yang lain. Yang dapat menciderai Pemkab Kepahiang, akan kami ambil tindakan tegas seperti pemecatan atau yang lain,” sambung Gani.
BACA JUGA:Organisasi Apdesi dan Papdesi Kepahiang Belum Terdaftar Resmi di Kesbangpol
Sementara itu, K-M dan S-R yang berhasil dibekuk, diketahui sempat membuang barang bukti.