Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polda Bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kabar Duka, Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia
(*)
Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polda Bengkulu dan dikenakan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kabar Duka, Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia
(*)