BACA JUGA:Peingatan Harkitnas! 20 Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 2023, Tebarkan Semangat Persatuan
"Setelah kita rujuk ke rumah sakit sekitar pukul 08.00 WIB namun setelah beberapa jam perawatan, yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhirnya," sambung Farizal.
BACA JUGA:25 Tahun Reformasi, Jonaidi SP: Mahasiswa Kawal Masalah di Daerah, Jangan Hanya Isu Nasional
Almarhum saat ini telah di bawa ke rumah duka, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma.
"Kita telah menghubungi keluarga warga binaan kita untuk diserahkan terimakan ke keluarga yang bersangkutan, kami keluarga Lapas Bengkulu juga berbela sungkawa atas kepegian beliau semoga diterima disisinya," tutup Karutan.
BACA JUGA:Kocak! Niat Hati Berburu Tiket Konser Coldplay, Warganet Ini Malah Nyasar ke Konser D'Masiv
Diketahui bahwa, Anggi merupakan terpidana kasus Kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan anak dibawah umur dan disangkakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Gelar Konferkab ke-2, Pemilihan Ketua Baru
Ia diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri Tais pada 09 Maret 2023 lalu dengan vonis hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan Kurungan.
BACA JUGA:Organisasi Apdesi dan Papdesi Kepahiang Belum Terdaftar Resmi di Kesbangpol
(*)