BETVNEWS,- Pria 37 tahun inisial I-R warga Kelurahan Rawamakmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, diduga melakukan pungutan palsu untuk sumbangan pembangunan Masjid Nurul Iman di Kelurahan Rawamakmur Permai. Perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara memalsukan surat tugas beserta tanda tangan dan stempel, berikut dengan foto pembangunan masjid.
Pelaku meminta sumbangan sejak januari 2018 lalu ke beberapa tempat di Kota Bengkulu, padahal diketahui masjid tersebut sudah selesai dibangun pada tahun 2013 lalu. Pelaku pun berhasil memperdaya banyak orang, dan meraub uang sebesar Rp. 500 ribu.
“Masjid ini sudah selesai pada tahun 2013, namun oleh pelaku proposal ini di scan dicopy lagi dan diedarkan pada tahun 2018 ini” jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo
Perbuatan ini terungkap setelah adanya warga yang mengetahui bahwa masjid sudah selesai dibangun dan melapor ke Polres Bengkulu. Pelaku pun diamankan polisi di salah satu café di pantai jakat Kota Bengkulu. Pelaku dijerat pasal 263 kuhp tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Taufan Ajo)